Kementerian Agama untuk memberikan bantuan alakadarnya bagi kesejahteraan para tenaga pendidik dan kependidikan di madrasah swasta?
Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil, jelas merupakan sebuah “penzaliman” yang mutlak bagi keberadaan tenaga honorer pada madrasah-madarasah swasta. Karena dengan lahirnya peraturan perundang-undangan ini telah mengubur dalam-dalam angan-angan dan harapan para pejuang “tanpa tanda jasa” ini. Bagaimana tidak bisa dikatakan sebagai sebuah penzaliman, pada pasal 1 poin 1 jelas-jelas yang dimaksud dengan tenaga honorer adalah seseorang  yang  diangkat  oleh Pejabat  Pembina  Kepegawaian  atau  pejabat  lain  dalam pemerintahan  untuk  melaksanakan  tugas  tertentu  pada instansi  pemerintah  atau  yang  penghasilannya  menjadi beban  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Negara  atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah