20.7.10
SEKILAS PANDANG PARA GURU HONORER MADRASAH SWASTA
Dikatakan oleh Saepudin dalam sebuah Opininya yang penulis kutif dari pangandaraninfo.com , bahwa Pintu Nasib guru terkunci. Secara Langsung dia mengatakan bahwa "keberadaan madrasah sudah diakomodir oleh UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, namun realitasnya masih ada dikotomi dan marginalisasi. Kementerian Agama “bersikukuh” untuk mempertahankan keberadaan lembaga pendidikan dalam bentuk madrasah, hanya dengan dalih bahwa guru-guru pada madrasah dianggap sudah terbiasa bekerja tanpa balas jasa. Jika memang dengan dalih tersebut kenapa begitu tega menzalimi para tenaga sukwan yang hingga saat ini jumlahnya mencapai ratusan ribu. Apa yang menstimulasi para tenaga honor tetap bertahan mengikhlaskan darma baktinya mendidik anak-anak bangsa? Sejauh mana perhatian pemerintah c.q. k
Kementerian Agama untuk memberikan bantuan alakadarnya bagi kesejahteraan para tenaga pendidik dan kependidikan di madrasah swasta?
Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil, jelas merupakan sebuah “penzaliman” yang mutlak bagi keberadaan tenaga honorer pada madrasah-madarasah swasta. Karena dengan lahirnya peraturan perundang-undangan ini telah mengubur dalam-dalam angan-angan dan harapan para pejuang “tanpa tanda jasa” ini. Bagaimana tidak bisa dikatakan sebagai sebuah penzaliman, pada pasal 1 poin 1 jelas-jelas yang dimaksud dengan tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Dari bunyi pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa si pembuat peraturan perundang-undangan ini tidak memiliki dasar berpijak sama sekali dengan mengesampingkan realitas kinerja anak bangsa yang begitu bersemangat mengupayakan pencerdasan anak-anak dan generasi mendatang. Tenaga honorer tidak boleh dipandang secara generalisasi dari pekerja di perusahaan-perusahaan pabrik swasta, hingga lembaga pendidikan swasta.
Jika memang pemerintah tidak suka dengan keberadaan madrasah-madrasah swasta, kenapa tidak ditertibkan saja —seperti misalnya penertiban pedagang kaki lima, atau pemukiman kumuh yang dilakukan Satpol PP — namun demikian, toh keberadaan madrasah swasta ini masih banyak dijadikan “sumber rezeki” yang menggiurkan oleh pihak-pihak tertentu. Misalnya dengan sikap “pemaksaan” agar madrasah swasta membeli paket soal untuk ujian semester, ujian kenaikan kelas, try out, dsb. Dengan harga yang dipatok dan ditarget, jelas hal ini akan mendatangkan banyak keuntungan.
Madrasah-madrasah swasta dalam pola kerja dan manajerialnya boleh jadi masih banyak kekurangan dibandingan dengan sekolah-sekolah umum. Hal ini sangat wajar mengingat kucuran bantuan fasilitas yang diterima madrasah-madrasah jauh lebih kecil dibandingkan dengan sekolah umum. Pada madrasah swasta, mana ada yang namanya laboratorium lengkap? Mana ada guru-guru madrasah swasta diberi jatah untuk mengikuti pendidikan dan latihan yang diselenggarakan secara mewah, di pusat-pusat pelatihan dengan fasilitas sangat menggiurkan? Mana ada informasi penting yang menyangkut kesempatan siswa-siswi madrasah swasta untuk mendapatkan beasiswa pemerintah?
Di alam Indonesia yang “katanya” sudah merdeka ini ternyata masih ada anak bangsa yang untuk menangis dalam hati saja mereka tidak mampu, karena sudah tidak punya tenaga lagi untuk itu. Mana ada bisa sejahtera jika gaji seorang guru honorer pada madrasah swasta dalam satu bulan hanya mendapat Rp 250.000,- (tunjangan fungsional, misalnya). Yang mana tunjangan ini turun enam bulan sekali. Sepertinya guru-guru honorer madrasah ini keburu, mati kelaparan".
Inilah suatu gambaran umum dari nasib para guru honorer madrasah swasta, yang pada zaman sekarang bisa dikatakan bahwa "PAHLAWAN TANPA TANDA JASA" adalah para guru honorer swasta, khususnya guru honorer madrasah swasta.
Label: anak, bangsa, guru, honorer, jasa, madrasah, pahlawan, pendidik, swasta, tahun2010, tanda, tanpa
Berlangganan Postingan [Atom]
Posting Komentar