23.7.10
DERITA GURU SWASTA PADA DIMENSI RUANG DAN WAKTU
Sejarah telah mencatat sepak terjang pendiri sekolah swasta, para pejuang yang lahir dari sekolah swasta seperti dari pondok pesantren-pesantren. Sekolah/ madrasah yang melahirkan seorang pahlawan sejati di negara kita. Itu semua menunjukkan suatu kepedulian masyarakat yang dalam hal ini peran rakyat yang paling dominan berperan.Kesadaran rakyat akan keindahankemerdekaan adalah suatu dambaan yang luar biasa sehingga rela mengorbankan nyawa, harta, dan tahta. Kemerdekaan bangsa Indonesia secara formal telah di proklamirkan oleh Presiden kita yang pertama (Ir. Soekarno), pada saat itu kita kenal zaman orde lama, selanjutnya di lanjutkan zaman orde baru, dan sekarang kita sudah masuk pada zaman reformasi. Akan tetapi yang menjadi pertanyaan para rakyat, apakah sekarang sudah merdeka ?, sesuaikah kemerdekaan sekarang dengan apa yang dicita-citakan para pejuang terdahulu? dan selanjutnya bagaimana kepercayaan pemerintah kepada para guru sekolah/ madrasah swasta ?, bagaimana balasan dan perhatian pemerintah terhadap para guru tersebut?. Jawabannya yang tidak bisa dipungkiri adalah adanya diskriminasi antara sekolah swasta dan negeri. Sebenarnya dan seharusnya pemerintah bersyukur dengan adanya sekolah swasta beban mereka untuk mencerdaskan "ANAK BANGSA" menjadi ringan, coba bayangkan bagaimana kalau sekolah/ madrasah pada zaman penjajahan dulu tidak ada?, para guru yang mengajar di sekolah/ madrasah swasta tidak mau atau gurunya pindah untuk mengajar di Sekolah yang didirikan oleh Orang Belanda?. Kalau terjadi demikian tentunya para guru waktu itu banyak yang pro dengan Para Penjajah, penjajahpun akan terasa aman dikarenakan otak para anak bangsa telah dicuci oleh para penjajah.
Pada zaman sekarang, zaman reformasi, zaman sekolah gratis, bagaimana perhatian para pembesar kita? , Bagaimana nasib madrasah/ sekolah dan para gurunya ?. Bagaimana jika sekolah yang dikelola oleh masyarakat mengalami keterpurukan karena sebelum ada program sekolah gratis yayasan hanya mengandalkan SPP Siswa untuk menggajih para guru dan pegawai ?????. Sedangkan untuk pengangkatan guru swasta menjadi PNS belum ada kebijakan dari pemerintah?.
SELAMAT BERJUANG PARA PAHLAWAN TANPA TANDA JASA SEJATI, Semoga nasibmu nanti akan lebih baik.
Label: guru, kemerdekaan, madrasah/sekolah, reformasi, swasta, zaman
22.7.10
NASIB GURU HONORER SWASTA DI SUMSEL
DIKATAKAN OLEH SRIPOKU.COM Pada tanggal 22 Juli 2010, bahwa MUSIRAWAS- Nasib guru honor di Sumsel kian tak menentu. Ditengah beban biaya kehidupan yang terus melambung, makin tak sebanding dengan honor yang mereka terima. Sehingga tak jarang, banyak guru honor yang merangkap berprofesi sampingan untuk menambah pemasukan keluarga.
Ketua Umum Ikatan Guru Honor (IKGH) Sumsel, Drs A Nasution mengatakan, pendapatan guru honor sangat minim. Ia mencontohkan, bagi guru yang hanya bertugas mengajar saja, maka dalam satu bulan hanya mendapatkan honor sebesar Rp 300 ribu. “Jika merangkap sebagai wali kelas, ada penambahan tapi tidak
memadai. Karena itu, banyak kawan-kawan guru honor yang kerja sambilan atau malah beralih profesi tidak lagi mengajar, misalnya jadi tukang ojek, buka warung kecil-kecilan atau pekerjaan lainnya,” katanya.
Disebutkan, selain kerja sambilan, banyak guru honor yang mengajar dibeberapa sekolah, untuk menambah pemasukan. Namun tentu saja dengan mengajar dibeberapa sekolah tersebut, mereka harus kerja keras, dan
sedikit sekali waktu untuk istirahat atau berkumpul bersama keluarga. “Kalau mengajar dibanyak tempat, pergi pagi pulang malam. Begitu terus setiap hari. Memang ada tambahan pemasukan, tapi habis untuk biaya transportasi saja. Selain itu, dengan mengajar di banyak tempat, menjadi tidak fokus mengajar, karena dikejar waktu,” katanya.
Menurutnya, beberapa tahun lalu, guru honor di Sumsel mendapatkan insentif dari Pemprov Rp 250 ribu per orang, dicairkan enam bulan sekali. Dengan adanya insentif tersebut menurutnya, kehidupan guru honor agak terbantu. Namun, kini insentif itu tidak lagi diberikan oleh Pemprov.
Ditambahkan, jumlah guru honor se Sumsel yang tergabung dalam IKGH tercatat sekitar 22.000 orang, yang tersebar diseluruh wilayah Sumsel. Diantara mereka banyak yang sudah memasuki usia kritis, atau usia 40 tahun keatas. Karena itu ia berharap, agar nasib guru honor ini diperhatikan, dan bagi yang usia kritis dan masa pengabdiannya diatas 15 tahun agar dimasukkan dalam database. Dan bagi yang sudah diangkat jadi honor daerah, agar segera dituntaskan pengangkatannya jadi PNS. sripo
Tinggal pertanyaan:
1. Apakah sekolah/ madrasah swasta akan di bunuh perlahan-lahan, terutama sekolah/ madrasah yang dibawah yayasan tapi tidak mendapatkan gajih dari Yayasan dan juga tidak pula mendapatkan SPP dari Siswa karena sudah gratis?
2. Bagaimana Nasib Para guru yang mengajar di Sekolah Swasta, padahal sudah tahu bahwa Yayasan tidak bisa menggajih guru, dan hanya mendapatkan gajih seperti yang di utarakan diatas saja. Apakah masih mengharapkan kebijakan Orang tua Tiri (Pemerintah) untuk mengangkat para guru honorer madrasah/ sekolah swasta menjadi PNS, atau dengan cara bersama-sama berjuang dan menunjukkan persatuan guru honorer swasta. SELAMAT BERJUANG, andalah yang sebenarnya PAHLAWAN TANPA TANDA JASA.
memadai. Karena itu, banyak kawan-kawan guru honor yang kerja sambilan atau malah beralih profesi tidak lagi mengajar, misalnya jadi tukang ojek, buka warung kecil-kecilan atau pekerjaan lainnya,” katanya.
Disebutkan, selain kerja sambilan, banyak guru honor yang mengajar dibeberapa sekolah, untuk menambah pemasukan. Namun tentu saja dengan mengajar dibeberapa sekolah tersebut, mereka harus kerja keras, dan
sedikit sekali waktu untuk istirahat atau berkumpul bersama keluarga. “Kalau mengajar dibanyak tempat, pergi pagi pulang malam. Begitu terus setiap hari. Memang ada tambahan pemasukan, tapi habis untuk biaya transportasi saja. Selain itu, dengan mengajar di banyak tempat, menjadi tidak fokus mengajar, karena dikejar waktu,” katanya.
Menurutnya, beberapa tahun lalu, guru honor di Sumsel mendapatkan insentif dari Pemprov Rp 250 ribu per orang, dicairkan enam bulan sekali. Dengan adanya insentif tersebut menurutnya, kehidupan guru honor agak terbantu. Namun, kini insentif itu tidak lagi diberikan oleh Pemprov.
Ditambahkan, jumlah guru honor se Sumsel yang tergabung dalam IKGH tercatat sekitar 22.000 orang, yang tersebar diseluruh wilayah Sumsel. Diantara mereka banyak yang sudah memasuki usia kritis, atau usia 40 tahun keatas. Karena itu ia berharap, agar nasib guru honor ini diperhatikan, dan bagi yang usia kritis dan masa pengabdiannya diatas 15 tahun agar dimasukkan dalam database. Dan bagi yang sudah diangkat jadi honor daerah, agar segera dituntaskan pengangkatannya jadi PNS. sripo
Tinggal pertanyaan:
1. Apakah sekolah/ madrasah swasta akan di bunuh perlahan-lahan, terutama sekolah/ madrasah yang dibawah yayasan tapi tidak mendapatkan gajih dari Yayasan dan juga tidak pula mendapatkan SPP dari Siswa karena sudah gratis?
2. Bagaimana Nasib Para guru yang mengajar di Sekolah Swasta, padahal sudah tahu bahwa Yayasan tidak bisa menggajih guru, dan hanya mendapatkan gajih seperti yang di utarakan diatas saja. Apakah masih mengharapkan kebijakan Orang tua Tiri (Pemerintah) untuk mengangkat para guru honorer madrasah/ sekolah swasta menjadi PNS, atau dengan cara bersama-sama berjuang dan menunjukkan persatuan guru honorer swasta. SELAMAT BERJUANG, andalah yang sebenarnya PAHLAWAN TANPA TANDA JASA.
Label: diskriminatif, disumateraselatan, honorerswasta, nasib
20.7.10
SEKILAS PANDANG PARA GURU HONORER MADRASAH SWASTA
Dikatakan oleh Saepudin dalam sebuah Opininya yang penulis kutif dari pangandaraninfo.com , bahwa Pintu Nasib guru terkunci. Secara Langsung dia mengatakan bahwa "keberadaan madrasah sudah diakomodir oleh UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, namun realitasnya masih ada dikotomi dan marginalisasi. Kementerian Agama “bersikukuh” untuk mempertahankan keberadaan lembaga pendidikan dalam bentuk madrasah, hanya dengan dalih bahwa guru-guru pada madrasah dianggap sudah terbiasa bekerja tanpa balas jasa. Jika memang dengan dalih tersebut kenapa begitu tega menzalimi para tenaga sukwan yang hingga saat ini jumlahnya mencapai ratusan ribu. Apa yang menstimulasi para tenaga honor tetap bertahan mengikhlaskan darma baktinya mendidik anak-anak bangsa? Sejauh mana perhatian pemerintah c.q. k
Kementerian Agama untuk memberikan bantuan alakadarnya bagi kesejahteraan para tenaga pendidik dan kependidikan di madrasah swasta?
Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil, jelas merupakan sebuah “penzaliman” yang mutlak bagi keberadaan tenaga honorer pada madrasah-madarasah swasta. Karena dengan lahirnya peraturan perundang-undangan ini telah mengubur dalam-dalam angan-angan dan harapan para pejuang “tanpa tanda jasa” ini. Bagaimana tidak bisa dikatakan sebagai sebuah penzaliman, pada pasal 1 poin 1 jelas-jelas yang dimaksud dengan tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Label: anak, bangsa, guru, honorer, jasa, madrasah, pahlawan, pendidik, swasta, tahun2010, tanda, tanpa
Surat Edaran Menpan No. 5 tahun 2010
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
Kepada Yth.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
di
Tempat
SURAT EDARAN
NOMOR 05 TAHUN 2010
TENTANG
PENDATAAN TENAGA HONORER
YANG BEKERJA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
Baca selengkapnya »
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
Kepada Yth.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
di
Tempat
SURAT EDARAN
NOMOR 05 TAHUN 2010
TENTANG
PENDATAAN TENAGA HONORER
YANG BEKERJA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
1. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Pemerintah telah melakukan pemrosesan tenaga honorer sejumlah 920.702. Menurut laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN & RB serta kepada Anggota DPR-RI khususnya Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X, masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.
Baca selengkapnya »
Label: edaran, menpan, no05, surat, tahun2010
18.7.10
Web Iklan Tukaran Link
Bagi yang Ingin tukaran Link, sebagai sarana untuk meningkatkan Ranking di alexa dan meningkatkan pengunjung di Web/ blog anda maka segera masukkan kode di atas di Web/ blog anda. Kemudian kirimkan alamat email dan alamat Web/ blog anda, boleh juga mengirimkan kode script untuk banner yang berukuran kecil ke alamat email kami: iklanwikipedia@gmail.com, nanti kami cek dan kami tampilkan permohonan anda di blog kami. Tapi jangan lupa terlebih dahulu SEGERA PASANG Kode Javascript di atas pada web atau blog anda!
Label: banner, gratis, iklan, link, tukaran
Berlangganan Postingan [Atom]